Di Duga Seorang Bandar Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Oku, Petugas Temukan Pil Extacy

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku OS (31) Alamat Jl. Prof Ir Sutami Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU yang di duga sebagai bandar narkoba jenis Pil Extacy.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib, anggota sat narkoba polres oku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada salah satu mobil dari arah Kab. OKU Timur yang akan melintas dan diduga sedang menguasai narkotika.
Setelah menerima informasi tersebut anggota sat narkoba polres oku langsung menyelidiki informasi tersebut dengan melakukan penyisiran dijalur Jl. Lintas Sumatera dari perbatasan Kab. OKU Timur Jl. Lintas Sumatera Kel. Sepancar Lawang Kulon Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib didapati mobil dengan ciri – ciri dari informasi yang dimaksud sedang berhenti disalah satu warung di Jl. Lintas Sumatera Kel. Sepancar Lawang Kulon Kec. Baturaja Timur Kab. OKU kemudian anggota langsung mengamankan penumpang mobil tersebut yaitu Pelaku OS (31), namun pada saat mengamankan Pelaku OS (31), mobil yang dikendarainya langsung menancap gas dan melarikan diri.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku OS (31) yang disaksikan warga sipil setempat didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 35 (tiga puluh lima) butir pil berlogo LV warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 g (empat belas koma nol delapan gram) yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan pelaku dan diakui miliknya.
Selanjutnya Pelaku OS (31) berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.