POLRES OKUTak Berkategori

Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan Diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku

Baturaja- Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku mengamankan para pelaku dalam Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan sebagai mana dimaksud pasal 170 kuhpidana subs 351 kuhpidana.

Sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 01.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Ulak pandan Kec. Semidang Aji Kab.Oku telah terjadi peristiwa Pengeroyokan atau Penganiayaan terhadap korban sdr JAINUDIN yang dilakukan oleh Pelaku AP Alias Tong (32) Alamat Desa Suka merindu Dusun III Kec.Semidang aji Kab.Oku dan Pelaku TW (19) Alamat Kel.Batukuning Kec. Baturaja Barat Kab.Oku.

Yang mana peristiwa terjadi ketika korban sedang duduk-duduk lalu datang Pelaku AP Alias Tong (32), , Pelaku TW (19)  bersama sdr RANDO dan sdr ANTON dengan mengunakan mobil, lalu mengajak korban sdr JAINUDIN untuk menemui sdr ALEN, sehingga kemudian diajak masuk kedalam mobil menuju ke tempat sdr ALEN.

Ketika dalam perjalanan korban dipukuli oleh Pelaku AP Alias Tong (32), , Pelaku TW (19)   yang menyebabkan muka dan pelipis mata korban lebam dan memar. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku.

Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul. 12.30 Wib,  atas perintah Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K (KASAT RESKRIM POLRES OKU) tim Resmob Polres Oku dipimpin Aiptu A.Rasid.,S.H (PS.KANIT PIDUM) berangkat melakukan penyelidikan di Desa tempat tinggal pelaku, sehingga kemudian sekira pukul. 14.30 Wib Tim berhasil mengamankan Pelaku AP Alias Tong (32) dirumahnya Desa Sekucing Kec. Semidang Aji Kab.Oku.

Lalu selanjutnya sekira pukul. 15.10 Wib Tim kembali melakukan pengerebekan dirumah Pelaku TW (19)  di Kel. Batukuning Kec.Baturaja Barat Kab. Oku dan berhasil mengamankan Pelaku TW (19), sehingga kemudian kedua pelaku dibawa dan diamankan kekantor Sat Reskrim Polres Oku.

Related Articles

Back to top button