Tersinggung Di Beri Uang Rp.2000, Pelaku Pungli Nekat Lempar Sang Sopir Hingga Luka 7 Jahitan

Baturaja- Polsek Semidang Aji Polres Oku mengamankan Pelaku HN (52), Tani, Alamat Desa Nyiut Sayak Kec. Semidang Aji Kab. Oku terkait Kasus Tindak Pidana “PENGANIAYAAN” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya Pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib pelaku melakukan pungli terhadap mobil angkutan yang dikendarai oleh korban HERYOKO (42) Alamat Desa Indra Loka Jaya Kec. Indra Loka Jaya Kab. Tulang Bawang Barat Prov. Lampung di pinggir jalan lintas sumatera Desa Nyiut Sayak.
Saat itu korban melintas dan pelaku pun meminta uang (pungli) kepada korban hingga korban memberikan yang sebesar Rp. 2000 kepada pelaku. Namun uang yang di beri korban cuma sejumlah Rp. 2000 yang membuat pelaku marah sehingga melemparkan batu ke arah korban dan mengenai kepala korban sebelah belakang.
Akibat lemparan batu tersebut kepala korban mengalami luka robek. Kemudian korban di bawa ke puskesmas pengandonan mendapat penanganan 7 jahitan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Semidang Aji.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku kemudian setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim polsek semidang aji yang di pimpin oleh kanit reskrim dan tim resmob polres oku pada Hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 22.00 wib melakukan menangkap pelaku yang saat itu berada di depan rumah warga di Desa Nyiut Sayak Kec. Semidang aji kab OKU dan selanjut nya di bawa ke Polsek untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 buah batu, 1 buah senjata tajam jenis pisau.