Berawal Kenalan Melalui Media Sosial Dengan Seorang Perempuan, Sepeda Motor Korban Raib Di Pinjam Tanpa Dikembalikan
Baturaja- Berawal Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira jam 20.30 wib di Jl. Dr M. Hatta Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, telah terjadi tindak pidana “ Penggelapan “ Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana , Sebelum kejadian, korban ADITYA RASYA dan teman korban BAKTI JEKI SUWADI berkenalan dengan Pelaku RA (16) Alamat Jl. Pertanian Desa Kotabaru Kec. Martapura Kab. OKU Timur di sebuah Media Sosial (Facebook).
Usai berkenalan melalui Media Sosial (Facebook), korban bersama teman korban berjanjian untuk bertemu dengan pelaku.
Kemudian korban dan teman korban berboncengan mengendarai sepeda motor Jenis Honda Vario warna Hitam dengan Nopol BG 2134 FAR menemui Pelaku yang menunggu di depan sekolah Tri Sakti Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, sesampainya dilokasi Pelaku langsung meminjam sepeda motor korban dan korban langsung meminjamkan sepeda motornya tersebut kepada Pelaku.
Setelah itu Pelaku pergi membawa sepeda motor korban dan tidak kembali lagi menemui korban Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 28.400.000.- ( Dua puluh delapan juta empat Ratus Ribu Rupiah ), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku.
Setelah dilakukan penyelidikan, Pelaku ternyata sudah diamankan oleh anggota Polsek Panjang pada hari Kamis tanggal 24 September 2024 sekira jam 18.00 wib di daerah Gudang Garam Teluk Betung Kota Bandar Lampung Prov. Lampung dan langsung di bawa ke Polsek Panjang yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Oku.
Kemudian pada hari jumat sekira jam 21.00 wib Tim Resmob Singa Ogan menjemput Pelaku di Polsek Panjang Kota Bandar Lampung setelah itu pelaku di bawa oleh Tim Resmob Singa Ogan menuju Polres OKU dan tiba di Polres OKU pada sekira jam 03.30 wib.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario berwarna warna Hitam Dengan No pol : BG 2134 FAR.