POLRES OKU

Sat Reskrim Polres Oku Mengamankan Pelaku Terkait Kasus Pencurian Dengan Pemberatan atau Pembantuan kejahatan dan atau Penadahan

Baturaja- Sat Reskrim Polres Oku mengamankan Pelaku RK (32) Alamat Dsn IV Desa Sinar Kedaton Kec. Peninjauan Kab. OKU  dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan atau Pembantuan kejahatan dan atau Penadahan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 480 KUHP.

Kejadian tersebut bermula Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 07.00 wib di Jl. M. Yamin Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU telah terjadi tindak pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan “, dimana pelaku RI dan EY (DPO) memasuki pagar rumah pelapor Dedy Syahputra (46) Alamat Jl. Yani Kel. Sukaraya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan mengambil 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z berwarna Putih kombinasi Biru Dengan No pol : BG 5410 F yang terparkir diperkarangan rumah korban.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut pelaku sdr RI, sdr EY Alias MATSU  ( DPO ) mendatangi rumah Pelaku RK (32) untuk meminta menjual kan sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian Pelaku RK (32) mengajak pelaku SA (DPO) menjual sepeda motor tersebut ke Desa Philip III Kab. Muara Enim sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Selanjutnya Pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 15.00 wib Pelaku RK (32) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Oku bersama anggota Sat Reskrim Polsek Peninjauan di Kebun karet yang berada di Dusun Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kec.Kedaton Peninjauan Raya kemudian Pelaku RK (32)  dibawa ke kantor Polres Oku.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit  Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z berwarna Putih kombinasi Biru Dengan No pol : BG 5410 F.

Related Articles

Back to top button