POLRES OKU

Warga Muara Enim Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku IA (20) Alamat Desa Muara Meo Kec. Panang Enim Kab. Muara Enim dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Sebelumnya Pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 Sekira Pukul  21.30 Wib di Jalan Garuda Lintas Sumatera Lr. Hasbullah Turi Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur  Kab. OKU , Personel Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku IA (20).

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat  5 ( lima ) Bungkus plastik klip bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 1,79 gram (satu koma tujuh sembilan gram) ditemukan digenggaman tangan kanan Pelaku IA (20).

Selanjutnya Pelaku IA (20) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button