POLRES OKUPOLSEK BATURAJA TIMUR

Satu Dari Enam Pelaku Pencurian Di Dalam Rumah Berhasil Diamankan Polsek Baturaja Timur Polres Oku

Baturaja- Polsek Baturaja Timur Polres Oku berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama AN (34) Warga Jln. Dusun Baturaja Rt/Rw 006/002 Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dalam kasus tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan”  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 K.U.H.Pidana.

Sebelumnya Pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 19.00 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh Pelaku AN (34) bersama sama dengan rekannya SI, TI als BLACK, PA als CEBOK, KA als KETENG, YN melakukan pencurian dengan cara merusak atap genteng sebelah kanan rumah korban TRI YAYAN DESTIAWAN (47), Wiraswasta, Alamat Jl Kapten M. Nur No 283 Rt/Rw 001/003 Kel. Sekar jaya kec. Baturaja Timur Kab. OKU lalu masuk kedalam dan merusak Plafon di bagian dapur rumah korban.

Setelah masuk kedalam rumah korban, para pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah mesin air merk Nasional warna biru, 1 (satu) unit TV LCD merk sharp ukuran 24 (dua puluh empat) inch, 1 (satu) unit kulkas 2 (dua) pintu merk LG, 1 (satu) unit mesin cuci ukuran 8 (delapan) kg merk Sharp, 1 (satu) buah etalase sepatu, 1 (satu) buah Springbead ukuran 1 (satu) merk Procela, 1 (satu) buah meja makan kaca, 1 (satu) buah Rak piring kaca 3 (tiga) pintu, 1 (satu) Etalase kaca 2 (dua) pintu, 1 (satu) buah Drum biru ukuran 120 (seratus dua puluh) liter, 1 (satu) buah meja hias 2 (dua) pintu merk Olympic, 1 (satu) buah pintu alumunium kamar mandi, 1 (satu) buah Lemari plastik 2 (dua) pintu, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah kabel instalasi listrik rumah ukuran panjang 100 (seratus) meter, 1 (satu) buah pegangan tangga ukuran 2 (dua) meter, 1 (satu) buah tutup tangga besi, 144 (seratus empat puluh empat) piring. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Baturaja Timur.

Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wib  Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur  dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap Pelaku AN (34) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Pelaku AN (34) selanjutnya dilakukan pengembangan guna melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya namun yang bersangkutan tidak ada ditempat. Menurut keterangan Pelaku AN (34) barang barang yang dicurinya telah dijual dan uang hasil penjualan tersebut telah habis di gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Related Articles

Back to top button