POLRES OKU

Seorang Kurir Narkoba Diamankan Satuan Narkoba Polres Oku

Baturaja- Personel Satuan Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku HI (34) Warga Perumahan Kibang Permai Kel. Batu Kuning Kec. Baturaja Barat Kab. OKU terkait kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

“Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon mengatakan ungkap kasus tersebut terjadi Pada hari Selasa Tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib.

Unit 1 Sat Resnarkoba Polres OKU mengamankan Pelaku HI (34) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku HI (34) sedang berada di pinggir jalan Jl. Garuda lintas sumatera Kel. Sukajadi Kec.Baturaja Timur Kab.OKU dengan barang bukti 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Berisikan Kristal-kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1,22 (Satu Koma Dua Dua) Gram ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dipegang oleh Pelaku HI (34) menggunakan tangan bagian sebelah kiri Pelaku HI (34).

Selanjutnya Pelaku HI (34) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal Yang Dipersangkakan terhadap pelaku * Pertama pasal 114 ayat ( 1 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku bisa terjerat dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 s/d 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Related Articles

Back to top button