Salah Satu Pelaku Pencurian Satu Ekor Kambing Berhasil Diamankan Polsek Ulu Ogan Polres Oku
Baturaja- Polsek Ulu Ogan Polres Oku mengamankan Pelaku YI (30) Alamat Desa Mendingin Kec. Ulu Ogan Kab. OKU dalam Kasus Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke -4 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi, S.E., menerangkan bahwa sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 14.30 wib di lokasi persawahan desa belandang kec.ulu ogan kab.oku, para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang melakukan tindak pidana pencurian hewan peliharaan kambing milik Pelapor Helwana (48) Alamat Desa Pedataran Kec.Ulu Ogan Kab.Oku yang saat itu sedang mencari makan.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000-, (dua juta rupiah).
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 18.00 wib, Kapolsek Ulu Ogan mendapat informasi jika salah satu pelaku atas nama YI (30) yang sebelumnya masuk dalam DPO sedang berada nongkrong di jalan Desa Pedataran Kec. Ulu Ogan Kab. Oku.
Kemudian anggota Polsek Ulu Ogan melakukan penangkapan terhadap Pelaku YI (30). Kemudian Pelaku YI (30) diamankan ke mako polsek Ulu Ogan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari 5 (lima) pelaku dalam kasus pencurian tersebut, berhasil diamankan 3 (tiga) pelaku, diantaranya Pelaku SK (17) Alamat Desa Mendingin Kec. Ulu Ogan Kab. OKU ( P-21 ), AP (19) Alamat Desa Mendingin Kec.Ulu Ogan Kab.OkU (P – 21) dan pelaku yang baru diamankan Pelaku YI (30) Alamat Desa Mendingin Kec. Ulu Ogan Kab. OKU.
Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ulu Ogan Polres Oku.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) ekor kambing jantan berjenis kambing kacang berumur 1,5 th berwarna putih keabua abuan, 1 (satu) buah tali tambang plastik warna kuning sepanjang 1 meter.