POLRES OKUPOLSEK PENGANDONAN

Bhabinkamtibmas Polres Oku Pasang Spanduk Himbauan Karhutlah

Baturaja- Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan Polres Oku bersama Kepala Desa dan Perangkat melaksanakan pemasangan Spanduk Karhutlah di Desa Tanjung Sari Kec. Muara Jaya Kab. Oku. Minggu (04/08/2024).

Pemasangan spanduk karhutla larangan membakar hutan dan lahan perkebunan di Desa Tanjung sari ini salah satu upaya dalam mengantisipasi terjadi kebakaran baik lahan, kebun maupun hutan.

“ Aipda A. Rohim selaku Bhabinkamtibmas menyayangkan masih ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan pembakaran lahan tersebut sangat berbahaya selain dapat menyebabkan polusi udara juga dapat menyebabkan kerusakan alam, bahkan dapat mengakibatkan kefatalan seperti kebakaran rumah.

Disampaikan juga oleh Aipda A. Rohim, isi dari spanduk tersebut bertuliskan dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan serta ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun ditambah pidana denda minimalRp. 3 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar.

Selain itu, apabila masyarakat melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat serta menghimbaun agar masyarakat tidak membuang puntung rokok di sembarangan tempat.

Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan serta hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

Dengan adanya himbauan berupa spanduk yang dipasang tersebut diharapkan masyarakat dapat mengerti serta memahami sehingga kebakaran lahan dan hutan dapat dicegah sedini mungkin. Ujarnya.

Related Articles

Back to top button