POLRES OKU

Problem Solving Salah Satu Cara Selesaikan Permasalahan Warga

Baturaja- Secara bahasa, problem solving adalah penyelesaian masalah, salah satunya yang dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa melaksanakan Problem Solving permasalahan warga binaan di Kantor Desa Tanjung Dalam Kec. Lengkiti Kab. Oku. Jum’at (02/08/2024).

Selisih paham tersebut bermula pada saat pihak 2 meminjam uang di Bank Mekar namun pihak 1 berkata kepada bank mekar untuk tidak diberi pinjaman sehingga terjadi perdebatan mulut dan terjadi keributan antara pihak 2 dan pihak 1 yang mengakibatkan pihak 2 mengalami luka cakaran di pipi  dan sakit dikepala bagin belakang dan kacamata rusak.

Setelah melaksanakan musyawarah bersama kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian perdamaian dengan Point kesepakatan bahwa kedua belah pihak menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan suatu kesalahpahaman.

Pihak ke 1 bersedia mengganti seluruh biaya perobatan dan biaya yang dikeluarkan serta bantuan secara adat ke Pihak Ke 2 sebesar Rp. 1.000.000.

Kedua belah pihak mufakat mengikat tali persaudaraan dan menjadikan satu keluarga dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan kedua belah pihak tidak akan mengadakan tuntutan satu sama lain secara hukum adat, hukum pidana dan perdata.

“ Kapolsek Lengkiti Iptu Heriyano, S.H., menjelaskan “Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”,ucap Kapolsek.

Related Articles

Back to top button