Salah Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Desa Pusar Berhasil Diamankan Polsek Baturaja Barat Polres Oku
Baturaja- Polsek Baturaja Barat berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Pusar beberapa hari yang lalu. Salah Pelaku berhasil diamankan sedangkan rekan pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Baturaja Barat Polres Oku.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Barat Iptu Toni Zainudin, S.H., M.M., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 15.30 wib telah kehilangan 1(satu) unit sepeda motor Honda Genio Nopol BG 2879 FAQ, yang di parkirkan diteras Rumah milik sdr Herman Efendi di Desa Pusar Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar + – Rp. 12.00.000 (Dua belas juta rupiah) dengan kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke polsek Baturaja Barat.
Setelah menerima Laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan, Unit ReskrimPolsek Baturaja Barat mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira Jam 12.30 wib.
Personil Polsek Baturaja Barat lalu melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku atas nama EH (32) Warga Desa Sukadana Kec. Kayuagung Kab. Oki (saat ini mengontrak di Kampung Sawah Rw 01 Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU).
Setelah dimintai keterangan dari Pelaku EH (32) bahwa pelaku melakukan pencurian bersama 2 (dua) orang rekan lainnya yaitu warga Oku dan warga Oku Selatan.
Barang Bukti yang diamankan 1 (Satu) buah topi warna cream bertuliskan “Pantarlih pemilihan tahun 2024” Milik korban yang sebelumnya tersimpan di dalam jok motor korban (didapat saat penangkapan Pelaku EH (32), 1(satu) buah topi warna merah bertuliskan ediko milik korban, sepasang sandal warna merah putih merk sunbinco milik korban dan 2 (dua) buah lap tangan milik korban.
Kemudian barang bukti lain dari hasil penjualan sepeda motor curian pelaku di Desa Pusar diamankan 1 (satu) ember warna hitam kuning, 1 (satu) mangkok plastik hijau coklat, 1 (satu) mangkok plastik warna ungu dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 warna merah no. Pol A 4407 CZ yang di beli seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Barang Bukti lain yang di dapat di rumah Pelaku EH (32) yaitu 1 (satu) unit Sp.Motor Merk Yamaha vixion warna biru yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah yang di gunakan sebagai alat oleh pelaku pada saat melakukan aksi pencurian di Desa Pusar Kec. Baturaja Barat.
Saat ini Pelaku EH (32) beserta Barang Bukti diamankan di Polsek Baturaja Barat Polres Oku.