POLRES OKU

Dilarang Berkendara Dalam Pengaruh Atau Mengkonsumsi Alkohol

Baturaja- Dalam Operasi Patuh Musi 2024 ini, Polres Oku melalui Satuan Lalu Lintas terus melakukan himbauan keselamatan berlalu lintas salah satunya menghimbau kepada pengedara kendaraan untuk tidak berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Oku Akp Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa dalam keadaan mabuk, skill dan kemampuan mengemudi akan terganggu.

Selain berbahaya juga ada konsekuensi hukumnya yaitu UU NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 311 “ SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN CARA ATAU KEADAAN YANG MEMBAHAYAKAN BAGI NYAWA ATAU BARANG DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 1 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK RP. 3 JUTA”

Pihaknya berharap dengan adanya himbauan terkait tidak berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol agar masyarakat selalu memperhatikan keselamatan terutama saat mabuk alkohol jangan dipaksakan mengemudi kendaraan. Harapnya.

Related Articles

Back to top button