POLRES OKU

Kasat Lantas Polres Oku: Dilarang Mengemudi Atau Berkendara Dibawah Umur

Baturaja- Kasat Lantas Polres Oku Akp Fausiah Tamal, S.T.K., S.I.K., melarang keras anak dibawah umur atau pelajar yang membawa sepeda motor sendiri karena banyak melanggar etika dan tata cara berlalu lintas di jalan raya.

Di mana, kasus anak usia dibawah umur berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar ibu kota provinsi, tetapi juga banyak terjadi di daerah termasuk di Kabupaten Oku.

Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orangtua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi jalan yang berbahaya.

Alih-alih memiliki surat izin mengemudi (SIM), kebanyakan dari mereka yang mengendarai kendaraan bermotor itu malah belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP).

Anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain. Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut,” jelasnya.

Uci sapaan Kasat Lantas mengatakan, saat ini banyak orang tua memberikan kebebasan terhadap anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendara sendiri di jalan raya.

MENURUT PASAL 281 AYAT 1 UU LLAJ SETIAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SIM DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 4 BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP. 1 JUTA.

KEMUDIAN PASAL 8 PERPOL NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN PENANDAAN SIM PERSYARATAN USIA UNTUK PENERBITAN SIM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7 HURUF A HARUS MEMENUHI KETENTUAN USAI PALING RENDAH 17 TUJUH BELAS TAHUN SIM A SIM C, SIM D DAN SIM DI.

Related Articles

Back to top button