POLRES OKU

Satuan Narkoba Polres Oku AmankanSeorang Bandar Narkoba Berikut Narkoba Jenis Sabu Dan Extacy

Baturaja- Satuan Narkoba Polres Oku yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K., M.Si., kembali mengamankan seorang Bandar Narkoba diwilayah hukum Polres Oku.

Kali ini pelaku yang diamankan atas nama MD (39) warga Desa.Banuayu Kec.Lubuk Batang Kab.OKU atas kepemilikan Narkoba jenis sabu dan beberapa Pil Extacy.

Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut berawal Pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekira pukul 07.30 Wib, Sat Narkoba Polres Oku mengamankan atas nama MD (39) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,sedang tidur dalam rumah.

Setelah berhasil diamankan anggota langsung memanggil saksi warga sipil untuk menyaksikan kegaiatan pemeriksaan rumah atau tempat tertutup lainnya dan berhasil ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah dompet emas merk zam-zam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,67 gram (lima koma enam tujuh), 2 (dua) pil berwarna pink dengan logo kepala badut yang dibalut kertas tisu diduga narkotika jenis ekstasi, 3 (tiga) butir pil berwarna hijau dan 1 (satu) butir pil berwarna orange dengan logo 69 yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,25 (dua koma dua lima) gram barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di meja TV di dalam kamar tersangka saat kejadian.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, setelah diinterogasi barang bukti tersebut didapat membeli dari saudara P (DPO), Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna proses lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button