POLRES OKU

Lagi Lagi Seorang Bandar Narkoba Diamankan Satuan Narkoba Polres Oku, Kini Warga Desa Sundan Lengkiti

Baturaja- Satuan Narkoba Polres Oku kembali mengamankan seorang bandar narkoba atas nama ES (30) warga Desa Sundan Kec.Lengkiti Kab.OKU atas kepemilikan Narkotika Jenis Ganja.

Pelaku ES (30) diamankan Pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB Didepan Indomaret Alamat Jl.Pati Panau Rt.002 Rw.001 Desa Penantian Kec.Sosoh Buay Rayap Kab.OKU.

Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU saat mengamankan pelaku yang saat itu pelaku sedang berada Didepan Indomaret Alamat Jl.Pati Panau Rt.002 Rw.001 Desa.Penantian Kec.Sosoh Buay Rayap Kab.OKU.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun-daun hijauĀ  yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52,28 (lima dua koma dua delapan) gram. yang sebelumnya dipegang dibagian tangan kanan pelaku.

Maksud dan Tujuan pelaku barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi (Undercover Buy). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button