POLRES OKU

Personel Gabungan Polres Oku Pasang Dan Lakukan Himbauan Larangan Ke Panti Pijat

Baturaja- Personel gabungan Polres Oku melaksanakan kegiatan penempelan dan himbauan kepada Pemilik usaha Panti Pijat yang berada seputaran Kota Baturaja. Jum’at (12/07/2024) malam.

Personel gabungan tersebut terdiri dari Personel Polri, Subdenpom Baturaja, Dinas Perhubungan dan Personel Pol PP Kab. Oku.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon mengatakan bahwa dalam kegiatan yang berlangsung, Personel gabungan Polres Oku melaksanakan kegiatan himbauan dan penempelan stiker himbauan dengan isi kalimat bahwa“ Berdasarkan Perda Kabupaten Oku Nomor 15 Tahun 20213 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Ketertiban Umum.

Pasal. 34 Ayat (2) setiap orang dilarang:

  1. melakukan perbuatan prostitusi dan menjadi seks komersial
  2. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang lain untuk menjadi penjajah seks komersial
  3. Memakai penjajah seks komerisal

Kemudian Pasal 34 ayat (3) setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 50 ayat (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1) Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Related Articles

Back to top button