POLRES OKU

Patroli Pantau Arus Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Oku Tindak Kendaraan Besar Yang Masih Melintas

Baturaja- Personel Sat Lantas Polres Oku melaksanakan penegakan hukum terhadap salah satu kendaraan besar yang melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera. Minggu (14/04/2024).

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024. SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polres Oku Akp Dwi Karti Astuti melalui Kanit Patroli Aiptu Andi HZN mengatakan bahwa selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, truk-truk besar dilarang melintas. Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan sejak 5 April sampai 16 April 2024.

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2024 polisi juga menghalau truk-truk besar yang beroperasi, seperti yang digelar petugas Satlantas Oku yang saat itu melaksanakan kegiatan Patroli Pantau Arus Lalu Lintas di jalan Lintas Tengah Sumatera Baturaja.

Kami juga menghimbau agar para sopir yang lain untuk bersabar dalam pembatasan operasi ini, dan petugas juga menghimbau untuk tertib berlalu lintas. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Ujarnya.

Related Articles

Back to top button