POLRES OKU

Langgar Surat Keputusan Bersama (SKB) Selama Operasi Ketupat Musi 2024, Sat Lantas Polres Oku Lakukan Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Truk Besar

Baturaja- Sat Lantas Polres Oku melakukan penindakan terhadap kendaraan truk besar yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait larangan kendaraan sumbu 3 atau lebih serta kendaraan berat lainnya. Senin (08/04/2024).

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Oku Akp Dwi Karti Astuti mengatakan bahwa Pada Operasi Ketupat Musi 2024, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan penindakan terhadap kendaraan truk besar yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait larangan kendaraan sumbu 3 atau lebih serta kendaraan berat lainnya.

Penegakan hukum terhadap kendaraan sumbu 3 (tiga) yang melanggar ketentuan waktu operasional Ops ketupat musi 2024. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka mengatur arus mudik Lebaran dan telah berlangsung sejak tanggal 5 April 2024 hingga 16 April 2024.

Pelaksanaan Patroli ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif selama berlangsungnya Ops Ketupat Musi 2024 dengan sasaran Kendaraan ODOL( Over Dimensi Over Load) yang berpotensi fatalitas laka lantas serta kendaraan sumbu 3 (tiga) yang melanggar ketentuan waktu operasional disaat melintas. Ujarnya.

Related Articles

Back to top button