POLRES OKU

Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Pencurian Mesin Sibel, Satu Pelaku Diamankan

BATURAJA, OKU – Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Anwar, S.H. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PE (31), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

 

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Baturaja Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP B/12/IX/RES.1.8/2026/Reskrim tanggal 15 September 2026.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di tanah hibah milik pelapor Nasyr M. Sufie (68) yang berada di Dusun II RT 006, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

 

Kejadian diketahui ketika korban baru pulang ke rumah setelah pergi memancing di wilayah Desa Kedondong, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

 

Sesampainya di depan rumah, korban bertemu dengan saksi Hendra Kusuma. Saat itu, Hendra memberitahukan kepada korban bahwa satu unit mesin sibel yang terpasang di sumur bor di belakang rumah korban, berjarak sekitar 40 meter, sudah tidak berada di tempatnya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mesin sibel tersebut telah hilang berikut kabel listrik instalasinya sepanjang kurang lebih 50 meter.

 

Adapun barang yang hilang berupa satu unit mesin sibel ukuran ¾ inci beserta kabel listrik instalasi sekitar 50 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1,6 juta.

 

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Baturaja Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Peni Erlangga bin Arius (31).

 

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, selanjutnya dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin sibel ukuran ¾ inci dan kabel listrik instalasi sekitar 50 meter.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Baturaja Barat dan kasus tersebut masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baturaja Barat, Polres OKU.

Related Articles

Back to top button