Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

BATURAJA, OKU – Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Anwar, S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun VI, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Hendrikus Lendra (53), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian diketahui sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban pulang ke rumah setelah menonton perlombaan bidar di sungai. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan telah dibuka secara paksa.
Pintu tersebut diduga dibuka dengan cara mencongkel bagian pintu hingga kunci grendel terbuka. Setelah masuk ke dalam rumah, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon seluler Oppo A16 warna hitam kristal. Selain itu, uang tunai sekitar Rp1.500.000 juga dilaporkan hilang.
Uang tersebut sebelumnya disimpan sebagian di dalam laci etalase warung dan sebagian lainnya berada di dalam dompet yang juga berisi sejumlah kartu milik korban. Dompet tersebut diletakkan oleh istri pelapor di dalam lemari kamar.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3.300.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Terduga pelaku diketahui berinisial PE (32), warga Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A16 warna hitam kristal.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polsek Baturaja Barat menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



