POLRES OKU

Warga Kecamatan Semidang Aji Diamankan Sat Narkoba Polres Oku Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Baturaja- Satuan Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku NG (37) Alamat Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan status bandar.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon menerangkan bahwa Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 Sekira Pukul  19.30 WIB. Anggota narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU dan diamankan Seorang laki-laki yaitu Pelaku NG (37).

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus plastik Klip Bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram ditemukan didalam kotak plastik didinding rumah Pelaku NG (37). Selanjutnya Pelaku NG (37) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua ) Bungkus plastik Klip Bening masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,19 (satu koma satu sembilan) gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk QC PASS, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y17s warna Hitam, 6 (enam) plastik klip bening, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) buah kotak plastik, Uang Tunai Rp. 100.000,-.

Related Articles

Back to top button